Sabtu, 04 April 2015

Hikmah dibalik Pemblokiran Situs Islam

PENDAHULUAN
            
Dipenghujung bulan Maret 2015 atau menjelang bulan April, umat Islam Indonesia dikejutkan dengan berita pemblokiran situs-situs Islam, pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan kementrian kominfo tanpa konfirmasi terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian, Mentri Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta ormas-ormas Islam lainnya, terutama yang bagi pemilik akun situs tersebut.
            
Ada 19 atau bahkan 22 situs yang diblokir oleh pihak BNPT dan Kemenkominfo yang dilakukan secara sepihak diantaranya yaitu Situs:
1. arrahmah.com, 2. voa-islam.com, 3. ghur4ba.blogspot.com, 4. panjimas.com, 5. thoriquna.com, 6. dakwatuna.com, 7. kafilahmujahid.com, 8. an-najah.net, 9. muslimdaily.net, 10. hidayatullah.com, 11. salam-online.com, 12. aqlislamiccenter.com, 13. kiblat.net, 14. dakwahmedia.com, 15. muqawamah.com, 16. lasdipo.com, 17. gemaislam.com, 18. eramuslim.com, 19. daulahislam.com, 20. shoutussalam.com, 21. azzammedia.com dan 22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
            
Jadi wajar, tindakan secara sepihak itu membuat pemilik akun dan orang Islam di  Indonesia menjadi sangat marah dan sampai-sampai membuat hastag #KembalikanSitusIslam dan langsung menggema dijejaring sosial khususnya twitter. Bahkan menjadi tranding topik Se-Indonesia bahkan sampai mendunia.
            
Dalam Tulisan saya kali ini, saya dibantu oleh teman saya (Angga Ervan Elvian) sebagai editor mencoba membuat tulisan berjudul “Hikmah dibalik Pemblokiran Situs Islam”. Karena banyak sekali situs-situs yang menulis terkait masalah pemblokiran, tetapi sedikit sekali yang membahas apa sih yang bisa diambil pelajaran dari peristiwa ini.

APA PENYEBAB SITUS ISLAM DIBLOKIR?
            
Jika dilihat dari pemberitaan baik di TV, media cetak, media sosial dan lain-lain, diduga situs-situs tersebut berisi tema-tema yang provokatif, radikal serta mengarah pada tindakan-tindakan terorisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
            
Selain itu, ada beberapa (Menurut BNPT) situs-situs Islam yang diduga mengajak atau seruan untuk bergabung dengan kelompok ISIS yang memang isu ISIS di Indonesia ini lagi panas-panasnya diberitakan dan diperbincangkan baik di TV, media cetak, media sosial, maupun majalah sejak peristiwa hilangnya 16 WNI di Turki yang niatnya untuk jalan-jalan, tetapi menghilang dan bergabung dengan ISIS.
            
Namun, tindakan yang dilakukan oleh BNPT dan Kemenkominfo dinilai sangat tergesah-gesah serta terlalu gegabah . Mengapa? Karena tindakan pemblokiran tersebut dilakukan tanpa melihat isi kontennya terlebih dahulu dan mencap jihad sama sengan tindakan terorisme.
            
Padahal bila mau diteliti lebih dalam, tidak semua situs-situs Islam yang diblokir itu mengarah kepada provokatif, radikal atau tindakan teroris, bahkan beberapa situs menentang tindakan Terorisme dan ISIS yang membuat persatuan NKRI ini terpecah. Contoh seperti situs  dakwatuna.com (milik LKD), hidayatullah.com (milik ormas Hidayatullah), aqlislamiccenter.com (milik Ustadz  Bachtiar Natsir), gemaislam.com (milik ormas Al Irsyad), an-najah.net (milik ormas MMI), dan eramuslim.com. Karena yang disampaikan lebih kepada kemoderatan dan persatuan bangsa, bukan kepada perpecahan. Begitu juga yang berisi tentang jihad. Pertama kita harus tahu dulu pengertian tentang jihad, jihad itu tidak sama dengan teroris, karena pengertian jihad adalah berjuang untuk melakukan kebaikan. Contoh: menuntut ilmu, berbakti kepada kedua orang tua, bahkan menyingkirkan duri di jalanan bisa disebut jihad asalkan niatnya karena Allah. Jadi sangat salah apabila Jihad itu diindentikan dengan perang dan kekerasan.

APAKAH DENGAN DIBLOKIRNYA SITUS ISLAM AKAN MENJADI SOLUSI ATAU BUMERANG?
            
Bila diperhatikan, tujuan BNPT dan Kemenkominfo memblokir situs tersebut untuk mencegah dan menangkal tindak provokatif, radikal dan tindak terorisme yang membuat NKRI ini terancam pecah.
            
Yah, saya sepakat dengan tindakan tersebut. Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh BNPT dan Kemenkominfo ini tidak sesuai dengan prosedur hukum, Kenapa? jelas… tindakannya seperti yang saya sebut, tergesah-gesah, gegabah dan tidak melakukan mediasi terlebih dahulu kepada institusi yang terkait, terlebih kepada pemilik Situs Islam. Bahkan didalam SOP nya untuk menutup atau memblokir situs-situs apapun itu baik Islam maupun Non-Islam harus ada izin dari Pengadilan, karena itu merupakan prosedur dari Mahkamah Konstitusi.
            
Kalau dilakukan secara sepihak tanpa ada mediasi dan lain sebagainya, bukannya menjadi solusi, tetapi jusru akan menjadi bumerang bagi keutuhan NKRI itu sendiri. Mengapa?.. 1) Orang-orang yang fobia dengan Islam semakin fobia dengan Islam, 2) Merampas Hak seseorang atau media dalam menyampaikan berita seluas-luasnya (bisa dilihat di Undang-undang), 3) Bisa memancing kemarahan Umat Islam Indonesia bahkan Dunia dan pemerintah  dicap sebagai anti Islam. Ini akan menjadi sangat Ironi, dimana rakyatnya yang bermayoritaskan Islam tetapi pemerintahnya malah anti terhadap Islam.

HIKMAH YANG BISA DIAMBIL
            
Dari peristiwa ini, ada sebuah pelajaran dan hikmah yang bisa diambil, apa itu?

->Budayakan Tabbayun.
Ini sangat penting sekali untuk dilakukan, karena budaya ini semakin hari semakin hilang dalam kehidupan masyarakat, jadi wajar apabila ada pihak yang tersakiti. Oleh karena itu, budaya tabbayun harus selalu dibudayakan. Karena,  dengan melakukan tindakan ini tidak ada pihak yang tersakiti atau terdzalimi.
      
->BNPT dan Kemenkominfo harus melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur Hukum.
Tentu jelas, karena BNPT dan Kemenkominfo tidak bisa main blokir dan segala macam tanpa ada SOP, Prosedur dan Izin dari pengadilan serta tanpa mendiasi dari pihak kepolisian, Menteri Agama, MUI atau ormas Islam lainnya, terutama kepada pemilik akun situs Islam.

->Media Islam yang diblokir, malah semakin banyak peminat baca.
Ini betul-betul Subhanallah sekali sekali, karena meski beberapa situs-situs Islam yang diblokir bukannya semakin takut dan cuek, jusru membuat orang-orang menjadi penasaran dan ingin membaca. Bahkan tiga situs Islam seperti Dakwatuna, Hidayatullah dan Eramuslim tambah melejit dibandingkan rata-rata data tiga bulan terakhir sebelum diblokir. Itu Artinya, dibalik makar dan pemblokiran tersimpan hikmah dan keberkahan. Allah SWT pun pasti akan menolong seorang hambanya apabila peduli dengan urusan umat. 

->Pemahaman Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan harus semakin diperkuat, terutama konsep jihad.
Memang ini sangat penting sekali yah, karena kita orang Islam yang tinggal di Indonesia, artinya keduanya (wawasan tentang Islam dan Indonesia) memang harus seimbang, tidak bisa hanya salah satu saja dan jangan menganggap pancasila itu thagut atau ditafsirkan dalam bentuk SPILIS (Sekuleris, Pluralis, Liberalis) karena para pendahulu tidak melakukan seperti itu, bahkan yang diperjuangkan adalah Islam. Bahkan dalam pembukaan UUD disebutkan “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa…..”. Artinya jelas bahwa pesan Islam disitu sangat kuat. Begitu juga dengan konsep Jihad, maknanya sangat luas, tidak hanya perang, perang dan perang.

RENUNGAN DAN PENUTUP    

Bila kita renungkan dari permasalahan ini, sebenarnya ini merupakan miss komunikasi antara Ulama, Umara dan Umat. Seharusnya ketiganya bisa duduk bareng untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena, ini bukan permasalahan satu atau dua pihak, melainkan semua pihak dan tidak bisa berjalan sendirian.
           
Atau bahkan, ini sebuah konspirasi yang ingin mendiskreditkan Islam agar ajaran-ajaran Islam binasah dari NKRI ini yang selama ini sudah melekat dan menjadi identitas serta jati diri warga Indonesia. Tapi entahlah, apakah cuma miss komunikasikah itu?.... atau ataukah itu merupakan konspirasi?....

Tapi yang jelas, kita sebagai umat Islam harus semakin menguatkan dan memperkokoh barisan kita dan senantiasa berdoa kepada Allah agar NKRI ini tetap bersatu dan berdaulat serta kalimat Tauhid tetap berkumandang di negeri tercinta kita ini.      

Wallahu A’lam Bish Shawwab.